Artikel
BPD
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD mempunyai hak:
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;


Pelatihan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Skala Lokal Desa Digelar di GOR Desa Rakit
MUSDESSUS PENYEPAKATAN LOKASI PEMBANGUNAN GEDUNG KOPERASI DESA MERAH PUTIH RAKIT
Sosialisasi Pencegahan Penyakit Tuberkulosis (TBC) di Desa Rakit
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringati HUT RI ke-80 di Kecamatan Rakit Berlangsung Khidmat
Desa Rakit Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Beragam Lomba Meriah
Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Rakit: Tonggak Awal Kemandirian Ekonomi Desa
Pelaksanaan Donor Darah PMI Banjarnegara di Desa Rakit, Senin 10 Februari 2024
Hari Jadi Banjarnegara 449
DURENMAS ONLINE DINDUKCAPIL BANJARNEGARA
Shooting Profil Puskesmas Rakit 1
Pelatihan Kewirausahaan Pengelolaan Sampah " Pembuatan Paving Blok Berbahan Dasar Limbah Plastik"
SOSIALISASI PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Se-Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara Periode 2019-2025
Musdessus Pembahasan dan Penetapan Calon Penerima KPM BLT DD Desa Rakit Tahun 2025
PENGUKURAN TINGKAT KEBUGARAN LINTAS SEKTORAL
PEMBINAAN TP PKK KABUPATEN BANJARNEGARA DI DESA RAKIT
DESA RAKIT TERIMA 12 MAHASISWA KKN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PEMBINAAN PKK KECAMATAN RAKIT
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa RPJMDesa Rakit Tahun 2020-2025
GASPOLL VAKSINASI COVID-19 DESA RAKIT